Dosen UGM Kritik Pedas Tata Kelola BPJS Kesehatan

16 hours ago 5
BPJS Kesehatan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penonaktifan 11 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN secara mendadak menuai polemik di masyarakat karena dilakukan secara mendadak sehingga mengganggu pelayanan kesehatan.

Penonaktifan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan berpotensi menimbulkan keadaan darurat kesehatan. Ini terutama akan dirasakan bagi pasien penyakit kronis dan anak-anak yang membutuhkan terapi berkelanjutan.

Sorotan ini menguat seiring laporan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang mencatat sedikitnya 30 kasus pasien gagal ginjal kehilangan akses layanan hemodialisis akibat status PBI yang tiba-tiba nonaktif tanpa pemberitahuan. Padahal, hemodialisis merupakan layanan penyelamat nyawa yang tidak dapat ditunda.

Penonaktifan PBI tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026 sebagai bagian dari pembaruan data PBI Jaminan Kesehatan oleh Kementerian Sosial.

Dalam kebijakan ini, peserta PBI yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru sehingga jumlah total PBI secara nasional tetap.

BPJS Kesehatan menyatakan bahwa peserta nonaktif masih dapat mengajukan reaktivasi melalui mekanisme verifikasi lapangan, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, pasien penyakit kronis, serta kondisi gawat darurat medis.

Secara konseptual BPJS Kesehatan bertujuan memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan berkualitas tanpa khawatir terhadap beban finansial, baik masyarakat miskin maupun masyarakat yang berisiko jatuh miskin akibat biaya pengobatan.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (Fisipol UGM), Pradhikna Yunik Nurhayati, menilai polemik penonaktifan mendadak peserta PBI menunjukkan perlunya perbaikan dalam proses verifikasi data dan mekanisme transisi kebijakan.

Pasalnya kebijakan berbasis data seharusnya tidak hanya mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, tetapi juga kerentanan kesehatan individu, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis.

“Pasien penyakit kronis memiliki ketergantungan layanan kesehatan yang rutin. Jika penonaktifan kepesertaan dilakukan secara mendadak tanpa masa transisi, dampaknya bisa sangat serius bagi keselamatan pasien," jelas Pradhikna Yunik dilansir dari situs resmi UGM, Sabtu (21/2/2026).

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya perbaikan komunikasi kebijakan kepada publik yang perlu dilakukan oleh BPJS Kesehatan.

Menurut Pradhikna, kebijakan tidak berhenti pada tahap perumusan dan implementasi, tetapi juga membutuhkan sosialisasi yang memadai agar masyarakat memahami perubahan yang terjadi.

“Kebijakan seringkali sudah ada, tetapi sosialisasinya belum cukup. Akibatnya, masyarakat terkejut dan yang paling terdampak adalah pasien yang membutuhkan layanan kesehatan secara rutin”, jelasnya.

Pradhikna menambahkan, kompleksitas pelayanan kesehatan seringkali luput dari perhatian pembuat kebijakan, terutama terkait faktor geografis, biaya transportasi, dan kebutuhan pendamping pasien.

Oleh karena itu, kebijakan kesehatan perlu mempertimbangkan kondisi riil masyarakat, khususnya kelompok rentan yang memiliki keterbatasan akses pelayanan kesehatan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |