Dosen UGM Kritik Kebijakan WFH: ASN Masih Bergantung pada Perintah Atasan

6 hours ago 5
ASN/PNS

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.

Demikian pula dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menerbitkan Surat Edaran Mendagri tentang Rangka Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Kemendagri.

“Dalam SE MenPANRB maupun SE Mendagri sudah tercantum perihal penentuan hari WFH, yaitu hari Jumat. Kedua SE ini baru efektif dilaksanakan mulai minggu ini, karena hari Jumat pekan lalu merupakan hari libur. Diharapkan melalui SE tersebut, instansi pusat dan daerah dapat mempedomani,” kata keterangan pers Humas KemenPAN-RB.

Dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) UGM, Dr. Agustinus Subarsono menilai ketika budaya kerja masih bergantung pada perintah atasan (Juknis) dan belum mandiri, maka WFH akan berpotensi mengurangi produktivitas kinerja karena aparatur sipil negara nantinya akan fokus ke pekerjaan domestik atau pekerjaan rumah.

Subarsono menjelaskan bahwa WFH akan efektif dijalankan pemerintah apabila standarisasi layanan berbasis output atau waktu dan adanya sistem monitoring terukur, seperti times sheet atau catatan waktu kerja dan meeting singkat harian maupun mingguan secara online.

Selain itu ia juga menyoroti kebijakan pemerintah ini dari sisi ekonomi. Menurutnya, WFH secara teoritis memang bisa mengurangi biaya operasional kantor ataupun instansi pemerintah, namun perlu dipertimbangkan kembali perhitungan biaya yang dapat dihemat dari pengurangan ongkos listrik.

Read Entire Article
Relationship |