
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia memutuskan untuk memberhentikan tiga pejabatnya yang ditunjuk jadi komisaris beberapa bank BUMN. Di sisi lain, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah juga ditunjuk masing-masing sebagai komisaris utama dan komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Pemberhentian pejabat Bank Indonesia (BI) melalui Rapat Dewan Gubernur BI pada Kamis (27/3/2025). BI secara resmi menetapkan pemberhentian wajib dengan hormat terhadap tiga pejabat setingkat asisten gubernur yang ditunjuk sebagai anggota dewan komisaris pada beberapa bank BUMN.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, pemberhentian dimaksud efektif berlaku sejak tanggal masing-masing keputusan RUPST.
Pejabat Bank Indonesia yang diberhentikan yakni Edi Susianto yang sebelumnya menjabat Asisten Gubernur, Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia.
Edi ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 24 Maret 2025.
Pejabat BI lainnya yakni Donny Hutabarat yang sebelumnya merupakan Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia. Donny ditunjuk sebagai Komisaris berdasarkan hasil RUPST PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) pada 26 Maret 2025.
Terakhir yaitu Ida Nuryanti yang sebelumnya memegang jabatan sebagai Asisten Gubernur, Kepala Departemen Sumber Daya Manusia di Bank Indonesia. Ida ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dalam RUPST pada 26 Maret 2025.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: