Cek Fakta Lengkap: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025–2026 Masih Isu, Ini Penjelasan Resminya

8 hours ago 5

Fajar.co.id – Isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Narasi yang beredar menyebutkan adanya kenaikan hingga 16 persen bahkan disertai kabar pencairan rapel dalam jumlah besar.

Namun setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak memiliki dasar hukum resmi dan dipastikan sebagai hoaks. Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2025 maupun 2026.

Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji pensiunan PNS pada awal tahun 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut disebutkan secara jelas:

“Kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen berlaku sejak 1 Januari 2024.”

Kenaikan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk menjaga daya beli pensiunan di tengah tekanan ekonomi dan inflasi. Besaran 12 persen tersebut juga berlaku secara menyeluruh bagi pensiunan PNS serta janda/dudanya.

Dengan demikian, hingga saat ini tidak ada revisi atau perubahan baru dari ketentuan tersebut.

Beredarnya angka kenaikan 16 persen di berbagai platform digital tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada satu pun dokumen resmi pemerintah yang mendukung klaim tersebut.

Bahkan, sejumlah konten viral menyebutkan adanya “rapel besar” yang akan segera dicairkan. Informasi ini juga tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat, khususnya para pensiunan yang menunggu kepastian.

Ciri utama informasi hoaks yang beredar antara lain:

  • Tidak mencantumkan sumber resmi pemerintah
  • Menggunakan judul sensasional
  • Menyebut angka kenaikan tanpa dasar regulasi
  • Mengatasnamakan instansi tanpa pernyataan valid

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana pensiun ASN, PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi tegas terkait isu ini.

Read Entire Article
Relationship |