BEM UNM Tuntut Pembebasan ZM, Kapolrestabes Makassar: Cederai Penegakan Hukum

8 hours ago 4
Mahasiswa UNM berunjuk rasa di depan Polrestabes Makassar (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menanggapi aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) yang menuntut pembebasan rekannya, ZM, tersangka kasus dugaan provokasi saat aksi demonstrasi berujung rusuh pada 29 Agustus 2025 lalu.

Dikatakan Arya, jumlah peserta aksi yang digelar di depan Polrestabes Makassar tidak lebih dari 50 orang.

Ia menjelaskan, para pengunjuk rasa menuntut agar tersangka ZM, yang diduga memprovokasi aksi pembakaran gedung DPRD Makassar melalui siaran langsung di media sosial, dibebaskan.

“Pengunjuk rasa minta tersangka supaya bisa dibebaskan,” ujar Arya kepada fajar.co.id, Selasa (21/10/2025).

Namun, ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak bisa dipenuhi, karena ZM diduga memiliki peran besar dalam peristiwa yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

“Para pengunjuk rasa membela pelaku kejahatan yang menyebabkan korban meninggal dunia agar dibebaskan," kata Arya menegaskan.

Ia menuturkan, penyidik telah mengantongi sejumlah bukti kuat untuk menetapkan ZM sebagai tersangka, mulai dari keterangan saksi, petunjuk, hingga keterangan ahli.

“Dari penyidik sudah disampaikan bahwa alat bukti yang ada mulai dari keterangan saksi, petunjuk, juga keterangan ahli," Arya menuturkan.

"Semua merujuk pada tindakan tersangka di lapangan yang membuat datangnya para pelaku pembakaran dan penjarahan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tambahnya.

Arya menegaskan, membebaskan tersangka sama saja dengan menciderai upaya penegakan hukum.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |