Banyak yang Belum Tahu, Begini Cara Menghitung THR Pensiunan 2026

14 hours ago 1

FAJAR.CO.ID - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan tahun 2026 resmi dimulai pada tanggal 5 Maret 2026. Namun, masih banyak penerima pensiun yang belum memahami secara tepat bagaimana cara menghitung besaran THR yang akan mereka terima. PT Taspen sebagai lembaga pengelola pensiun memastikan bahwa besaran THR yang dibayarkan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.

Cara Menghitung Besaran THR Pensiunan

PT Taspen menjelaskan bahwa perhitungan THR pensiunan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2026. Komponen-komponen tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya. Dengan demikian, jumlah THR yang diterima oleh pensiunan pada dasarnya setara dengan total dari komponen-komponen penghasilan tersebut.

"Besaran Tunjangan Hari Raya dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2026," jelas Taspen.

THR Bebas Potongan, Pajak Ditanggung Pemerintah

Lebih lanjut, Taspen menegaskan bahwa THR pensiunan tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain termasuk potongan kredit pensiun. Namun demikian, THR tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.

"Tunjangan Hari Raya tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun," beber Taspen dalam pengumuman resminya.

Read Entire Article
Relationship |