Akun Penyebar Meme Bahlil Diseret ke Polisi, Golkar: Ini Sudah Melewati Batas

4 hours ago 3
Bahlil Lahadalia

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah akun media sosial yang diduga membuat dan menyebarkan meme Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sayap Partai Golkar yang mengatasnamakan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Melansir dari akun resmi Instagram Antara, laporan itu disampaikan langsung oleh perwakilan AMPG sekaligus menyerahkan sejumlah bukti awal kepada Subdit Siber Polda Metro Jaya, Senin (20/10/2025) kemarin.

Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta, menyebut bahwa laporan tersebut tidak hanya menyoroti meme yang menyerang pribadi Bahlil, tetapi juga konten yang dianggap merugikan Partai Golkar secara institusional.

“Konten-konten itu sudah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 28 Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,” ujar Sedek dikutip pada Selasa (21/10/2025).

Ia menambahkan, sebelum membuat laporan resmi, pihaknya telah lebih dulu melayangkan somasi kepada beberapa akun yang diduga terlibat.

Sejumlah akun disebut telah bersikap kooperatif dengan menurunkan unggahan yang dimaksud.

“Kami tidak menutup kemungkinan semua akun yang mengunggah, mem-posting, atau me-repost konten serupa juga akan kami sisir,” tegas Sedek.

Adapun dua akun yang dilaporkan ke pihak berwajib ialah @kementerianbakuhantam dan @kementerian_kurangajar.

Sementara itu, Bahlil Lahadalia sendiri mengaku tidak mengetahui adanya laporan yang diajukan oleh AMPG tersebut.

Hal itu diungkapkan Bahlil usai menghadiri tasyakuran HUT ke-61 Partai Golkar di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin (20/10/2025) kemarin.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |