Ahok Bolak-balik Diperiksa, Setelah KPK dan Kejaksaan, Kini Bareskrim Polri

21 hours ago 7
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperiksa KPK pada Kamis (9/1/2025). Foto: Antara

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mendatangi Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

“Tambahan BAP (berita acara pemeriksaan) Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” kata Ahok saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Ahok tidak merinci lebih jauh isi pemeriksaan. Ia menegaskan, saksi tidak diperbolehkan membawa pulang salinan BAP.

“Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” ujar mantan Komisaris Utama Pertamina itu.

Kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 27 Juni 2016, yang menyoroti pembelian lahan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah pada Tahun Anggaran 2015. Proyek itu disebut-sebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp649,89 miliar.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka: Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI, serta pihak swasta Rudy Hartono Iskandar.

Keduanya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare yang rencananya digunakan untuk pembangunan rusun di wilayah Cengkareng, saat Ahok menjabat sebagai gubernur.

Sempat mencoba mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rudy Hartono Iskandar harus gigit jari. Hakim tunggal memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena cacat formal, dalam sidang yang digelar pada 17 Januari 2025.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |