Sejumlah siswa mengumpulkan sisa makanan MBG.
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penulis dan pegiat media sosial, Ahmad Tsauri menyoroti tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Terutama intensif Rp6 juta sehari untuk tiap Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) atau dapur.
“Mari menghitung untung kroni BGN. Beberap hari beredar soal insentif 6 juta perhari, untuk setiap satu SPPG. Darimana dan bagaimana mekanisme insentif 6 juta ini?” tulis Ahmad dikutip dari unggahannya di media sosial, Jumat (20/2/2026).
Dia menjelaskan, insentif Rp6 juta itu berasal dari jumlah porsi yang didistribusikan tiap SPPG tiap harinya. Tiap porsi punya hitungan masing-masing.
“Dana 6 juta ini diambil dari akumulasi 15.000 per porsi, 5000 operasional dan 10.000 jatah anak per ompreng, SD-SMA. Untuk TK hanya 8000,” jelasnya.
“Nah 5000 operasional ini, 2000 sewa bangunan atau dalam bahasa BGN insentif. 2000 gaji pegawai, dan 1000 operasional listrik dan sebagainya,” tambahnya.
Jumlah Rp6 juta itu, berasal dari uang sewa bangunan tersebut. Alias intensif yang diterima SPPG.
“Lalu bagaimana muncul angka Rp6 juta, 2000 sewa bangunan/ insentif x 3000 ompreng yang di produksi perhari. Munculah angka Rp6 juta,” terangnya.
Angka Rp6 juta tersebut, bahkan menurutnya tidak menentu. Karena ada SPPG yang melayani lebih dari 3000 porsi setiap harinya.
“3000 porsi itu minimal untuk SPPG kapasitas besar bisa 3500-9000 porsi. Kalikan saja. Kalau 9000 porsi x 2000 biaya sewa 18 juta sehari,” imbuhnya,
“6 juta sehari x 20 harix 12 bulan = 1.5 Miliar dan 5 tahun 7.2 Milir. Ini kalau SPPGnya produksi 3000 porsi per hari,” sambungnya.
Menurutnya, alasan itu yang membuat BGN enggan meliburkan pemberian MBG. Mengingat keuntungan terus jalan jika programnya jalan terus.
“Gila. Inilah yang membuat mereka BGN dan orang yang terlibat memutar otak supaya MBG tidak libur meskipun anak-anak libur sekolah, meskipun puasa Ramadhan bahkan libur syawal hari raya idul fitri,” ucapnya.
Korupsi Terang-terangan
Ahmad menilainya sebagai korupsi yang dilakukan terang-terangn. Bahkan korupsi yang difaslitasi.
“Edan memang. Korupsi terang-terangan. Korupsi yang difasilitasi Presiden.
Jadi kalau sesuai aturan satu SPPG produksi 3000 ompreng, sehari dapat 15 juta. Diluar mark up yang 10.000 jatah siswa,” jelasnya.
“Tapi faktanya, yang 5000 itu, yang seharusnya 2000 untuk sewa/insentif itu untuk Yayasan non Polri dan non TNI sudah rahasia umum jadi jatah para purnawirawan atau TNI aktif yang terhubung ke BGN,” tambahnya.
Dia mengatakan, Yayasan Non Polri dan non TNI itu hanya dapat 11.000-10.000. Karena 2000-5000 sudah diambil para pejabat.
Karenanya, para mitra non TNI dan Non POLRI ada dugaan merekayasa menu. Karena operasional dan sewa sudah disunat diatas. Sehingga para owner SPPG menyunat jatah anak.
“Sebenarnya praktik keracunan itu salah satunya karena minimnya anggaran tiap ompreng yang menurunkan kualitas serendah-rendahnya,” pungkasnya.
Regulasi dan Kata BGN
Aturan intensif ini tertuang dalam aturan BGN melalui Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025.
“Insentif Fasilitas SPPG adalah pembayaran tetap harian yang diberikan kepada Mitra Penyedia Fasilitas SPPG sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) per hari, yang diberikan atas ketersediaan fasilitas yang telah memenuhi standar kapasitas dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional, yang perhitungannya tidak bergantung pada jumlah porsi yang dilayani,” penggalam aturan tersebut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4949345/original/036688600_1726886704-upset-asian-couple-sit-couch-living-room.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5454056/original/015229200_1766547906-Depositphotos_782894422_XL.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5328749/original/063853200_1756266193-Depositphotos_557968310_XL.jpg)

