Suami Fenny Frans Dituntut 4 Tahun karena Skincare Mengandung Merkuri

4 hours ago 4
Mustadir Daeng Sila saat di meja hijau.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mustadir Dg Sila, suami dari pemilik produk skincare Fenny Frans (FF), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa (22/4/2025).

Sidang digelar di ruang Prof. Dr. Bagir Manan, yang terletak di Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel membacakan tuntutan terhadap Mustadir secara sistematis.

Dalam pemaparannya, JPU Anita menyampaikan sejumlah poin yang menjadi faktor pemberat dalam kasus ini, salah satunya berkaitan dengan kandungan bahan berbahaya dalam produk skincare yang dipasarkan terdakwa.

"Hal yang memberatkan, satu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dengan menggunakan bahan berbahaya berupa merkuri," kata Anita.

Selain penggunaan bahan berbahaya, jaksa juga menyoroti kelalaian Mustadir sebagai pelaku usaha.

Disebutkan bahwa terdakwa tidak menunjukkan sikap hati-hati sebelum mengedarkan produknya.

"Dua, kekurangannya kehati-hatian dari diri terdakwa atas produk miliknya. Terdakwa yang merupakan pelaku usaha tidak memastikan produknya aman sebelum diedarkan," lanjutnya.

Meski demikian, jaksa turut mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman Mustadir, antara lain sikap kooperatif selama persidangan serta tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya," ujar JPU.

Mustadir yang duduk di kursi pesakitan dinilai terbukti bersalah memproduksi dan mendistribusikan produk farmasi yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |