
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan kritik terkait Nurul Gufron.
Nurul Gufron diketahui lolos seleksi sebagai salah satu calon Hakim Agung.
Novel Baswedan melalui cuitan di media sosial X pribadinya pun bertanya-tanya terkait hal ini.
“Nurul Gufron sudah merusak KPK mau jadi Hakim Agung?,” tulisnya dikutip Selasa (22/4/2025).
Novel juga mengaku khawatir dengan adanya kerusakan yang bisa saja menjadi masalah besar jika Nurul Gufron menjadi Hakim Agung.
“Saya khawatir kerusakan dan masalah yang ditimbulkan lebih besar lagi,” sebutnya.
Apalagi sebelumnya, ia pernah terkena kontroversi saat menjadi pimpinan KPK yang membuat mendapatkan sorotan tajam.
“Nurul Ghufron mantan pimpinan KPK. Namanya pernah disorot publik beberapa waktu lalu saat dinyatakan melanggar etik di KPK,” tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik, sebagai insan lembaga antirasuah dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Putusan itu dibacakan dalam sidang Kode Etik KPK pada sidang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat 6 September 2024 lalu.
"Menyatakan terperiksa Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Ketua Majelis kala itu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: