Korban Rudapaksa Dokter Residen Priguna Anugerah Dikabarkan Cabut Laporan, Polisi Jelaskan Syarat Restorative Justice

2 weeks ago 24
Dokter PPDS tersangka pemerkosaan berinisial PAP (tengah) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (9/4/2025). (ANTARA/Rubby Jovan) Dokter PPDS tersangka pemerkosaan berinisial PAP (tengah) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (9/4/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

FAJAR.CO.ID, BANDUNG — Korban pemerkosaan atau rudapaksa oleh dosen residen Priguna Anugerah di RSHS Bandung dikabarkan telah mencabut laporan pengaduan. Sang korban, FH (21 tahun) disebut telah berdamai dengan pelaku.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) langsung membantah informasi bahwa keluarga korban rudapaksa dokter residen Priguna Anugerah di RSHS Bandung mencabut laporan pengaduan. Polisi menegaskan tidak ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku.

"Enggak ada, jadi enggak ada pencabutan laporan. Tetap proses hukum karena ini perbuatan berulang. Jadi salah satu perbuatan yang tidak bisa dilakukan restoratif adalah yang dilakukan berulang," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Jumat (11/4/2025).

Pengakuan Kuasa Hukum Dokter Residen RSHS

Hingga saat ini, polisi baru menetapkan dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Priguna Anugerah sebagai tersangka. Belum ada tersangka baru.

Kombes Pol Surawan mengatakan, dari bukti-bukti yang ada belum ditemukan potensi tersangka baru. Hal itu berdasarkan kamera CCTV dan keterangan sejumlah saksi.

Sebelumnya, Ferdy Rizky kuasa hukum Priguna Anugerah mengklaim bahwa kliennya dan keluarga korban telah bertemu untuk meminta maaf. Selain itu, terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Tidak hanya itu, keluarga korban pun akhirnya mencabut laporan dari kepolisian. Namun begitu, keluarga korban meminta agar kasus tersebut dilanjutkan.

Pelaku Rudapaksa Ditahan

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan PAP terhadap FH dilaporkan kepada kepolisian pada tanggal 18 Maret lalu. Polisi kemudian mengamankan tersangka dan menahannya pada 23 Maret lalu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |