Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara, Suap Putusan Bebas Ronald Tannur

5 days ago 11
Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Tuntutan 20 tahun penjara tersebut karena Zarof dianggap terbukti melakukan korupsi dalam kasus mafia peradilan yang membebaskan Ronald Tannur. Jaksa Nurachman Adikusumo menyebut bahwa Zarof melakukan pemufakatan jahat sekaligus menerima dan memberi suap atau gratifikasi.

JPU Nurachman menyebut, menuntut pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. "Menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman terhadap Zarof membayar denda senilai Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan," ujarnya.

Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk menyita seluruh barang bukti uang yang ditemukan dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Dari pecahan uang dollar singapura hingga dollar hongkong.

"Yang memberatkan Zarof karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tindakan terdakwa juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Yang meringankan hanya tidak pernah dihukum sebelumnya," ujarnya.

Sementara JPU menuntut kuasa hukum terpidana Ronald Tannur Lisa Rachmat dipidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. "Sebab, terkait kasus dugaan pemufakatan jahat pemberian suap untuk pengondisian kasus kliennya di Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA)," jelasnya.

Nurachman Adikusumo menambahkan, Lisa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |