Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU Dilaporkan ke KPK, Pejabat Minta Uang ke Pegawai untuk Kepentingan Pribadi

3 days ago 7
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/5/2025). ANTARA/Rio Feisal Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/5/2025). ANTARA/Rio Feisal

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Praktik gratifikasi diduga terjadi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Salah seorang pejabat atau penyelenggara negara dilapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta uang kepada pegawai atau jajarannya.

Adanya laporan praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian PU diungkap oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dia menyebut ada dugaan gratifikasi dengan modus permintaan uang oleh salah satu penyelenggara negara kepada jajarannya untuk kepentingan pribadi.

Bagaimana praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian PU itu terungkap? Budi mengatakan, informasi adanya gratifikasi dengan meminta uang kepada pegawai merupakan hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU.

"KPK mendapat informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU. Modusnya berupa permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri, kepada pegawai di jajarannya yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).

KPK telah menindaklanjuti laporan berdasarkan investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU tersebut. KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementerian PU.

KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut.

"KPK apresiasi langkah cepat Inspektorat dalam memproses dugaan pelanggaran ini," ujarnya.

Budi mengatakan, KPK terus mengingatkan kepada para penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menerima/memberi gratifikasi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |