
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Sepanjang Januari hingga Mei 2025, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap sedikitnya 64 kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan sebanyak 111 tersangka.
Hal ini diungkapkan Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti saat menggelar ekspose kasus pada Rabu (28/5/2025).
"Kami dari Polres Pelabuhan Makassar melakukan konferensi pers penindakan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar dari Januari sampai Mei 2025,” ujar Rise.
Dari keseluruhan tersangka yang diamankan, 102 di antaranya merupakan laki-laki dan sisanya, sebanyak 9 orang, adalah perempuan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam periode tersebut cukup beragam, di antaranya sabu seberat 22,7362 gram, ganja 1,7607 gram, sinte sebanyak 9,9087 gram, serta 100 butir obat daftar G jenis THD.
Kapolres Rise menjelaskan bahwa dari 111 orang yang ditangkap, 5 orang berperan sebagai bandar, 23 lainnya adalah pengedar, dan sisanya sebanyak 83 orang merupakan pengguna.
“Ada bandar 5 orang, sekitar 20 saset yang diamankan dari bandarnya. Untuk Januari sampai Mei ada yang di bawah umur. Tidak satu jaringan," sebutnya.
"Mayoritas tersangka menggunakan modus penjualan terputus, yakni peredaran narkotika dilakukan tanpa melalui perantara,” tambah Rise.
Ia menambahkan, para pelaku umumnya berasal dari Makassar dan berlatar belakang sebagai buruh maupun pekerja swasta.
“Buruh dan swasta mayoritas. Yang kami ketahui jaringannya sekitar Makassar,” katanya.
Tak hanya orang dewasa, dalam operasi ini juga terjaring empat orang pelaku yang masih di bawah umur.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: