Anthony Budiawan: Kasus Tom Lembong Sarat Rekayasa

2 days ago 12
Tom lembong saat menjalani persidangan. (Tangkapan layar video)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menyebut perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus impor gula mentah yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sangat janggal dan tidak wajar.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024 dalam perkara impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) yang berlangsung pada 2015 dan 2016. Namun, penetapan tersebut dinilai cacat sejak awal.

“Tidak ditemukan aliran dana atau keuntungan pribadi kepada Tom Lembong dalam perkara ini. Artinya, tidak ada unsur korupsi yang memperkaya diri sendiri,” ujar Anthony kepada fajar.co.id, Minggu (29/6/2025).

Karena tidak bisa dibuktikan meraup keuntungan pribadi, tuduhan terhadap Lembong pun bergeser.

Ia dituduh menguntungkan pihak lain dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Namun menurut Anthony, unsur ini pun patut dipertanyakan.

Ia menyoroti fakta bahwa saat penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong dilakukan, BPKP bahkan belum menyampaikan laporan perhitungan kerugian negara. Laporan itu baru diserahkan ke kejaksaan pada 20 Januari 2025.

“Artinya, saat Lembong ditahan, jaksa belum tahu apakah benar ada kerugian keuangan negara atau tidak. Ini sangat fatal. Penahanan itu bisa dikategorikan tidak sah,” tegasnya.

Dalam laporan yang disusun oleh tim investigasi BPKP yang terdiri dari enam orang itu, disebutkan bahwa kerugian negara berasal dari dua sumber.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |